Nikah siri beserta kontroversinya sudah menjadi fenomena umum di masyarakat kita. Ada yang menjalaninya dengan sadar dan ikhlas, ada pula yang dengan terpaksa karena keadaan. Namun ada pula yang asal menjalani, bahkan ada yang tidak sesuai syariat sekalipun pokoknya sudah merasa nikah.
Apapun itu, seperti kata pepatah: penyesalan ada di belakang. Lebih parah lagi jika penyesalan ada di depan dan belakang.
Bagi yang berpegang teguh bahwa nikah siri sudah cukup, sudah halal menurut agama, jangan melupakan bahwa kita tinggal di suatu negara dengan segala peraturannya.
Jika sudah yakin bahwa selamanya tidak akan berurusan dengan negara, mungkin ok saja melakukan nikah siri dan lepas dari aturan negara.
Salah satu efek dari nikah siri adalah pernikahannya tidak tercatat oleh negara, padahal dari catatan itulah nantinya data kelahiran anak dimulai. Jika tanpa catatan pernikahan, (lazimnya) bagaimana ada catatan kelahiran.
Namun untungnya negara memfasilitasi kondisi ini, dimana jika warganya sudah terlanjur menikah siri, dan tidak mungkin melangsungkan nikah resmi (misalnya jika si suami sudah terlanjur pergi ke negeri antah berantah / hilang tanpa jejak), masih memungkinkan bagi anak untuk mendapatkan akte kelahiran.
Beberapa hari yang lalu aku kebagian tugas membantu mengurus akte lahir dari pembantu mertua, yang sudah gede-gede (lahir 1996 dan 2000) tapi belum memiliki akte lahir.
Bekal yang aku punya hanya surat keterangan kelahiran dari kelurahan. Untung saja ada ini, jika tidak, entah bagaimana membuktikan kelahiran 2 anak tadi.
Setelah mencari info sana-sini, maka yang harus disiapkan untuk dapat membuat akta lahir dari nikah siri adalah:
- KK asli orang tua (tentu saja cuma ada ibu), difotocopy 1 lembar
- KTP asli orang tua, fotocopy 1 lembar
- Surat keterangan kelahiran asli dari kelurahan
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS. Karena pada kasus ini anaknya lahir ditangani dukun, maka harus membuat surat pernyataan bahwa anak tersebut lahir di rumah dengan ditangani dukun. Surat pernyataan ditandatangani dan disertai dengan 1 lembar meterai, dan dilegalkan oleh RT, RW dan kelurahan.
- Mengisi formulir pengajuan pembuatan akte terlambat yang dapat diambil di kantor pencatatan sipil, dan menyertakan 1 lembar meterai 6 ribu serta ditandatangani oleh kelurahan setempat
Demikian, pengajuan akte lahir akan segera diproses dan anak dapat memiliki akte lahir yang sah.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan akte lahir dari nikah siri dan nikah formal, yaitu anak tercatat sebagai anak dari ibu, tanpa nama bapak. Secara teknis mungkin tidak ada masalah, tapi jika tidak disikapi dengan bijak, dapat membawa dampak emosional pada mental anak.